Dalil Tim 01 Anies- Muhaimin Soal Dugaan Kecurangan KPU di Sirekap, MK : Tidak Terbukti

Senin 22-04-2024,14:46 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

"Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan penggunaan Sirekap, menurut Mahkamah dalam rangka perbaikan ke depan, Sirekap sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih untuk diketahui lebih awal, teknologinya harus terus dikembangkan sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap. Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan madniri," katanya.

MK mengusulkan Sirekap tidak dipegang oleh KPU untuk menjaga objektifitas. Dia menyarankan lembaga pemerintah lain yang menangani Sirekap.

BACA JUGA:Rekomendasi 3 Outfit yang Cocok Digunakan saat Wisuda

BACA JUGA:Ini Dia Olahraga yang Cocok untuk Penderita Obesitas

"Di samping itu untuk menjaga objektifitas dan validitas data yang diunggah, menurut Mahkamah perlu dibuka kemungkinan pengelolaan Sirekap dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara Pemilu," jelasnya. *

Kategori :