Rabu 24 April 2024, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Selasa 23-04-2024,09:15 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024 pada Rabu 24 April 2024.

Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, mengumumkan bahwa penetapan pasangan calon terpilih untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta.

"Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI," ujar Hasyim.

Hal ini disampaikannya, setelah sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 22 April 2024.

BACA JUGA:Ini Kata M Syukur soal PAN Keluarkan Rekomendasi Calon Bupati Merangin untuknya

BACA JUGA:Terungkap, Pelaku Perampokan Hingga Uang Berserakan di Muaro Jambi Warga Sumsel, 1 Orang Kabur

Keputusan tersebut diambil setelah Hakim Konstitusi menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Salah satu tuntutan yang diajukan oleh pemohon, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, adalah agar Hakim MK menyatakan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, MK menolak semua pokok permohonan yang diajukan, sehingga keputusan KPU tetap sah.

"Sebagai konsekuensinya, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," tambah Hasyim.

BACA JUGA:Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Tok, MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud MD

Sidang sengketa pilpres tersebut mencakup dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Kategori :