Ketiganya bisa dijerat dengan Pasal 221 KUHPidana, tentang perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan.
BACA JUGA:Harga Sawit di Jambi Periode 26 April-2 Mei 2024 Turun, Cek Harganya
Apalagi kata dia, ketiga orang ini tidak pernah menyampaikan apapun pada penyidik, selama lima bulan kasus ini dikerjakan.
"Padahal mereka ada di TKP dan mengetahui peristiwa penganiayaan sejak awal," kata dia.
Menurut Kombes Andri, Polres Tebo telah melakukan pemeriksaan. "Mungkin minggu depan akan ada peningkatan status terhadap tiga orang tersebut," kata dia.
Seperti diketahui, santri malang ditemukan sudah tak bernyawa di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, tempat dia menimba ilmu.
BACA JUGA:Mobile Legends, Build Moskov Tersakit, Cepat, Lincah dan Tajam
Polisi kini sudah menangkap 2 pelaku dalam kasus kematian santri di ponpes Tebo itu.
"2 orang yang ditangkap," kata sumber jambi-independent.co.id yang minta namanya tak disebutkan itu, Jumat 22 Maret 2024 dini hari.
Pelaku dari kasus kematian santri di Ponpes Tebo ini ternyata bukan orang lain, melainkan kakak kelasnya sendiri.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Aulia Nasution, sebelumnya mengonfirmasi penangkapan pelaku pada Kamis 21 Maret 2024.
BACA JUGA:Mahasiswa UNJA Mau Ikut Pertukaran Pemuda Antar Negara? Ini Syarat Seleksi PPAN 2024
BACA JUGA:Seru! Ratusan Mahasiswa Bakal Tampil di Pekan Seni Mahasiswa UNJA 2024
"Ya sudah tangkap pelakunya hari ini," kata perwira melati satu ini.