JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus kematian santri pondok pesantren (ponpes) Raudhatul Mujawwidin Tebo, Provinsi Jambi, terus berlanjut.
Dua pelaku kasus kematian santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, yaitu AR (15) dan RD (14), sudah mendapat vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Masing-masing, AR divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sementara vonis rekannya, RD, lebih ringan yaitu 6 tahun 6 bulan penjara.
Meski begitu, penyelidikan terhadap kasus kematian santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo ini tak berhenti di situ saja.
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Sebut Program Strategis Nasional PTPN Grup Bakal Untungkan Kabupaten Muaro Jambi
BACA JUGA:Presiden Jokowi Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Timnas Korea Utara U-23
Pihak kepolisian, masih terus melakukan pengembangan, terhadap kemungkinan adakah pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menewaskan Airul Harahap (13) itu.
Terbaru adalah, dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polres Tebo akan menetapkan tiga orang tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, di Polda Jambi, hari Jumat 26 April 2024.
Kata Kombes Andri Ananta, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka kata dia, mengetahui dan melihat penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Tiga orang ini kata perwira tiga melati itu, merupakan saksi yang sejak awal mengetahui kejadian penganiayaan terhadap korban.
Meski begitu, mereka tidak melapor. Tambahnya lagi, mereka ini merupakan kawan satu kelas dua tersangka sebelumnya.
Hal ini juga diperkuat dengan rekonstruksi di lokasi. "Ada tiga orang itu," kata Kombes Andri Ananta.