Bejat! Ajak Cari Brondol Sawit, Ayah di Merangin Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

Selasa 30-04-2024,10:47 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Gita Savana

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perbuatan biadab yang dilakukan seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Dia tega merusak masa depan yang tak lain putrinya sendiri. 

Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut tersulut emosi, seorang ayah yang tega cabuli putrinya sendiri ini hampir saja menjadi bulan-bulanan tetangganya.

Beruntung, Kepolisian dari Polres Merangin yang mengetahui kejadian tersebut lansung mengamankan dan membawa tersangka tersebut ke kantor polisi.

BACA JUGA:Pj Bupati Merangin Teken NPHD Pemilukada 2024 untuk Pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin 2024

BACA JUGA:Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Bersama Kapolres, Pj Bupati Bachyuni Sebut Kecewa dengan Wasit

Diketahui tersangka yakninya berinisial H (46) tahun, setelah adik tersangka yang bernama HL (39) melaporkan aksi bejad tersangka tersebut ke Polres Merangin pada Jumat 26 April 2024 sekitar 08.00 WIB.

Kejadian bejad seorang ayah itu terungkap pada saat korban MPS (13) yang sudah tidak tahan lagi dengan ancaman dan perbuatan bejad ayah kandungnya, melaporkan peristiwa memilukan yang dialaminya kepada pamannya HL.

Selanjutnya tersangka langsung diamankan oleh warga di Kantor Desa, yang kemudian langsung diserahkan ke Polres Merangin untuk diproses susuai hukum yang berlaku.

"Betul, kita telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial H (46) yang merupakan  warga RT 003 Desa Mekar Limau Manis, Kabupaten Merangin," kata dia.

BACA JUGA:Pedagang Kaki Lima di Trotoar Jalur Dua Sengeti Dirazia Satpol PP

BACA JUGA:Ini 4 Zodiak Tak Tertarik Berkomitmen Terlalu Cepat dalam Menjalin Hubungan

"Tersangka diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri," ujar Kapolres, Senin 29 April 2024.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa aksi bejad tersangka dilakukan sudah berulang kali yakni sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan oleh tersangka pada beberapa waktu lalu tepatnya pada Senin 15 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB.

Korban yang merupakan anaknya sendiri itu, berawal saat diajak oleh tersangka untuk mencari buah sawit (mencari brondolan sawit) di Desa Bukit Subur, Kecamatan Tabir Timur.

Kategori :