Bejat! Ajak Cari Brondol Sawit, Ayah di Merangin Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

Selasa 30-04-2024,10:47 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Gita Savana

"Ya, pada saat itu diduga tersangka melancarkan aksinya bejadnya kepada anak kandung sendiri," tambah Kapolres.

BACA JUGA:Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U-23 2024, Kalah 2-0, Indonesia Gagal Maju ke Final

BACA JUGA:Meski Harus Melantai, Nobar Timnas Indonesia U-23 di Posko HAR Center Membludak

Sementara itu, terpisah Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan bahwa tersangka ini hanya tinggal berdua dengan korban di rumahnya.

Karena istri korban sudah lama meninggal dunia dan dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa tersangka sudah berungkali melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin, sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin," ungkap Rully.

Kemudian terhadap tersangka sendiri lanjutnya, akan disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya, sebagaimana   dimaksud  dalam  Pasal  81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Rekomendasi 8 Tema Kartun untuk Rayakan Ulang Tahun Anak laki-laki Lebih Berkesan

BACA JUGA:Ini Dia 5 Ide Tema Kartun Rayakan Ulang Tahun Anak Perempuan Menjadi Lebih Berkesan

 "Tersangka akan dikenakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.*

Kategori :