Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet Merah Menuju Belenggu Pers Indonesia

Selasa 30-04-2024,18:29 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

PEKANBARU, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dibuat dengan filosofi yang salah.

Tidak itu saja, Perpres ini dibuat dengan metodologi yang salah dan sampai pada kesimpulan yang salah pula.

Jika nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blunder dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim pers belenggu ala Orde Baru.

Bahkan, mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” tepat seperti SIUPP dulu.

BACA JUGA:Waduh! Kasus Pelajar Sodomi Tetangga Terjadi di Kota Jambi, Korban Masih Usia 7 Tahun

BACA JUGA:Intip Cara Kartini Zaman Now Belajar Naik Motor yang Aman dan Stylish

"Saya tegaskan, terbitnya Perpres ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers," tegas Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi.

Ini disampaikannya, saat memaparkan materi diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau di Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin 29 April 2024.

Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi SSTP MSi ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin, dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi, dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.

BACA JUGA:Jaring Cagub, PKS Jambi Resmi Buka Pendaftaran

BACA JUGA:Panen Raya Sukses, Program Electrifying Agriculture PLN Tingkatkan Produktivitas Pertanian Padi di Ponorogo

Menurut Wina, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah. Bahkan, Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontraproduktif.

"Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital," tegas Pakar hukum dan etika pers ini.

Dia juga menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi.

Kategori :