Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet Merah Menuju Belenggu Pers Indonesia

Selasa 30-04-2024,18:29 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Apa hubungannya perusahaan platform digital dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas? Apa manfaatnya buat mereka?

Dalam unsur menimbang huruf “b” disebutkan, ”bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital.

Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.”

BACA JUGA:Samsung Galaxy S20 Ultra Harganya Semakin Turun, Cek Spesifikasinya Disini

BACA JUGA:Harga HP Samsung Galaxy M23 Kini Turun Drastis di Tahun 2024

Sebenarnya, sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya (sehingga harus berkualitas).

Ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication.”

"Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas," sebut Wina.

Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:
1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Realme GT5 di Bulan April 2024

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Realme C30s Hanya Rp 1 Jutaan RAM 4 GB

Bukan malah tanggung jawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.

2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers.

Dampak mengatur ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu!!

Apa itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9 Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platform digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.

BACA JUGA:Cek Disini Simulasi Pinjaman Rp 50 Juta KUR Mandiri 2024

Kategori :