KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus korupsi dana kas BRI Unit Kayu Aro yang merugikan keuangan negara 8,7 Miliar.
Tersangka baru tersebut adalah seorang teller bank BRI unit Kayu Aro diduga terlibat dalam korupsi dana kas bank BRI Unit Kayu Aro.
Seorang teller BRI Unit Kayu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kemudian langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Selasa 30 April 2024.
Ini merupakan pengembangan dari korupsi BRI Unit Kayu Aro dengan kerugian negara Rp 8,7 Miliar yang dilakukan oleh mantan Manager bank plat merah itu.
BACA JUGA:Wabup Batanghari Bakthiar Saksikan Pelepasan Baiat dan Ikrar NKRI
BACA JUGA:Zodiak Lebih Suka Sendiri Sangat Menikmati Suasana Sepi
Anton, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai penuh kepada awak media mengatakan, pada hari ini Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 13:00, Penyidik Pidsus Kejari Sungai Penuh melakukan pemanggilan terhadap saksi YS.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik melakukan ekspose dan pemaparan di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan mengambil kesimpulan untuk meningkatkan status saksi YS menjadi tersangka.
“YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk selama 20 hari ke depan dan tersangka dititipkan di rumah tahanan negara/RUTAN kelas II B di Sungai Penuh,” terangnya.
Anton menjelaskan bahwa adapun kronologis dalam kasus ini bahwa sejak tanggal 17 Januari 2024 Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan uang persediaan / KAS BRI Unit Kayo Aro Kabupaten Kerinci Tahun 2023.
BACA JUGA:Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet Merah Menuju Belenggu Pers Indonesia
BACA JUGA:Pisang di Rumah Hampir Busuk, Jangan Dibuang! Mending Dibuat Banana Bread Aja
Lanjutnya, dari proses penyidikan diperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup, sehingga diperoleh fakta hukum bahwa perbuatan Yogi Swandra yang mengambil uang kas Bank BRI Unit Kayu Aro secara bertahap.
Ini dilakukannya sejak bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023 hingga mencapai jumlah sebesar Rp8.753.300.000,- (delapan miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah), yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan tersangka YS.
Ini juga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayu Aro Kabupaten Kerinci Nomor : PE.03.03/SR-261/PW05/5/2023 tanggal 21 September 2023.