Ini Daftar Nomor WhatsApp Polisi untuk Kirim Surat Tilang, Bukan APK

Jumat 03-05-2024,09:23 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Melalui akun resmi @tmcpoldametro, sistem ini dijelaskan sebagai langkah terbaru untuk memberikan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.

BACA JUGA:Jambi Independent Kawinkan Gelar IDMA dan IPMA di SPS Awards 2024, Sebagai Media Online dan Koran Terbaik

BACA JUGA:Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Kejati Jambi Masuk Sekolah Beri Pemahaman Hukum

Sistem ini membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efisien dengan memberikan pemberitahuan langsung pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran, lengkap dengan detailnya.

Surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui WhatsApp akan dilengkapi dengan foto serta waktu pelanggaran.

Pelanggar juga dapat memeriksa bukti pelanggaran melalui situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta ketaatan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, menciptakan jalan raya yang lebih aman bagi semua pengguna. *

Kategori :