NTT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengirimkan sebuah tim ke Polres Belu untuk melakukan pengecekan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan melibatkan Kapolres Belu, AKBP Simanjuntak.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima sebuah surat kaleng yang berisi laporan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu.
Meskipun demikian, surat tersebut tidak mencantumkan informasi tentang pengirimnya, menunjukkan kurangnya kejelasan dan keabsahan informasi yang disampaikan.
Menurut Ariasandy, berdasarkan data, petunjuk, informasi dari saksi-saksi, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, belum ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu sebagaimana dilaporkan dalam surat tersebut.
BACA JUGA:Resep Ayam Bakar Madu: Ide Olahan Ayam Rasanya Pedas, Manis, Gurih jadi SatuBACA JUGA:Ide Jajanan Viral: Resep Bakso Seafood Korea dengan Kuah yang Lebih Medok
Meskipun demikian, pihak kepolisian akan tetap melanjutkan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan akan melakukan pengawasan serta penanganan secara transparan dan berkeadilan.
Mereka juga akan tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berlangsung.
Sementara terkait isu pemerasan yang juga beredar di media sosial, Polda NTT menyarankan bagi korban pemerasan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda NTT dengan menyertakan bukti-bukti yang jelas.
Hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk terkait kasus pemerasan tersebut.
BACA JUGA:Real Madrid Juara La Liga, Usai Barcelona Dikalahkan Girona 4-2
BACA JUGA:Sensitif, Ini 6 Zodiak Sering Mengeluh Kondisi Keuangan
Ariasandy, mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Mereka akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. *