JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemkot Jambi mengadakan sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemerintah Kota Jambi.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Pj Wali Kota Jambi, Perwakilan Kementrian Dalam Negeri dan pejabat lainnya.
Dalam kegiatan ini, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan terkait Permendagri No 1 tahun 2023 yang mencabut Permendagri sebelumnya.
Hal ini dikarenakan dalam perkembangannya, Tata Naskah Dinas komunikasi birokrasi kedinasan pemerintahan berkembang pesat.
BACA JUGA:Ini Dia Menu Olahan Telur, Resep Telur Petis Khas Jawa Timur
BACA JUGA:Cek! Ini Playlist Lagu 'Centil Era' yang Sedang Viral di TikTok, Mana Favoritmu?
Yang awalnya manual atau tertulis, sekarang menggunakan digitalisasi.
Oleh karena itu, Permendagri menyesuaikan dan mengakomodir kepentingan perkembangan kedinasan sekarang dengan menggunakan teknologi digital.
Sehingga Wali Kota Jambi menyesuaikan dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Jambi nomor 7 Tahun 2024.
Adapun Perwal ini disosialisasikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala Puskemas, agar mempunyai standarisasi yang sama dalam memahami tentang berkomunikasi birokrasi kedinasan di Kota Jambi.
BACA JUGA:Lewat Electrifying Marine, PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Melaut
BACA JUGA:PJ Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kota Jambi Tahun 2024
Menurut Sri, ini dikarenakan Tata Naskah Dinas sering diabaikan, karena hanya sekedar tulisan.
Padahal Tata Naskah Dinas merupakan kunci bagaimana komunikasi, informasi, saling memahami baik secara tulisan maupun digital.
Dirinya berpesan, agar semua yang hadir pada sosialisasi ini dapat memahami apa yang dimaksud dengan tata naskah dinas yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Jambi nomor 7 Tahun 2024.