JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ada kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, termasuk di Jambi.
Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk para abdi negara ini.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, akan ditransfer ke rekening masing-masing pada Juni 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Peraturan ini ditandatangani pada 13 Maret 2024.
BACA JUGA:Begini Kondisi Jembatan Aurduri I Pasca Ditabrak Tongkang Batu Bara MJS2001
BACA JUGA:Hilangkan Kebiasaan Ini, Jangan Minum Kopi saat Perut Kosong di Pagi Hari, Ini Bahaya Kesehatannya
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 akan diberikan secara lengkap, terdiri dari beberapa komponen pendapatan ASN: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berikut ini adalah rincian komponen gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada Juni 2024 berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok merupakan komponen utama gaji ke-13. Pada tahun ini, besaran gaji pokok PNS telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini adalah daftar gaji PNS pada 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420