Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jambi Amankan 3 Kru, Pasca Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Aurduri I
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok untuk tunjangan suami/istri dan 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimal tunjangan untuk tiga anak.
3. Tunjangan Pangan/Makan
Tunjangan pangan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022.
PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari, golongan III sebesar Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari. Khusus untuk TNI/Polri, tunjangan makan ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan kepada PNS dengan jenjang eselon I-IV.
BACA JUGA:Jadwal Seleksi CPNS 2024 dan PPPK Ditunda? Ini Kepastian dari MenPAN-RB Anas