BACA JUGA:Polisi Tembak Spesialis Bobol Rumah di Merangin Saat Berusaha Melarikan Diri
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diatur oleh Peraturan Presiden yang berbeda untuk setiap Kementerian/Lembaga (K/L). Besarannya berbeda antar K/L sesuai dengan ketentuan masing-masing.
Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka.
Pemerintah berharap pemberian gaji ke-13 ini dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kinerja mereka.