JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebentar lagi akan dibuka pendaftaran PPPK.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan status kepegawaian yang berlaku di semua sektor pemerintahan Indonesia.
Pegawai PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan instansi pemerintahan yang sudah ditentukan masa kerjanya.
Hal ini sudah diatur dalam undang-undang No.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara.
BACA JUGA:Tak Mau Buru-buru Beberkan Visi Misi, Pengamat Sebut Langkah H Abdul Rahman Sudah Tepat
BACA JUGA:Tips Lolos PPPK 2024, Nomor 7 Wajib Dilakukan
Pegawai PPPK dengan pegawai PNS memiliki perbedaan, mulai dari status, masa kerja, hak dan kewajiban, seleksi hingga gaji yang diterima.
Di sini kita akan membahas mengenai beberapa perbedaan PPPK dengan PNS.
Menurut berbagai sumber, gaji PPPK diatur dengan golongan dan masa kerja.
Dan perlu diketahui bahwa gaji PPPK sudah mengalami penysuaian, dan kenaikan sebesar 8% yang sudah dimulai pada 1 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Bupati Batanghari M Fadhil Buka Workshop Dai se Kabupaten Batanghari
BACA JUGA:Harga HP Samsung Galaxy A54 5G Turun Drastis Pasca Peluncuran Samsung Galaxy A55 5G
Secara garis besar, perbedaan antara gaji PPPK dengan gaji PNS dapat dilihat dari tunjangannya.
Berikut ini perbedaan dan perbandingan tunjangan yang didapat dari kedua status pegawai ini.
1. Tunjangan