Simak Perbedaan Tunjangan antara PPPK dengan PNS

Rabu 15-05-2024,11:14 WIB
Reporter : Dheliya
Editor : Gita Savana

BACA JUGA:Cara Memilih Eksfoliasi yang Cocok Berdasarkan Jenis Kulit Kamu, Yuk Cobain! 

BACA JUGA:Jangan Malas Bangun Pagi, ini 8 Manfaar dari Sinar Matahari Pagi

- Masa Kerja

PNS dapat bekerja hingga pensiun. 

Sedangkan PPPK masa kerjanya minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah terkait.

- Hak dan Kewajiban 

PNS  memiliki hak seperti tunjangan, pensuin, cuti, dan jaminan kesehatan. 

Kewajiban mereka ialah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada atau berlaku.

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang lebih sempit, sesuai dengan perjanjian kerja yang mereka buat dengan instansi pemerintah terkait.

BACA JUGA:Jadwal Seleksi CPNS 2024 dan PPPK Ditunda? Ini Kepastian dari MenPAN-RB Anas 

BACA JUGA:Bupati Batanghari M Fadhil Buka Workshop Dai se Kabupaten Batanghari

- Seleksi dan Pengangkatan 

PNS terlebih dahulu mengikuti tes calon pegawai negeri sipil, dan diangkat berdasarkan hasil tes yang keluar.

PPPK mengikuti seleksi yang khusus, dan pengangkatanya berdasarkan apa yang dibutuhkan oleh instansi pemerintahan.

- Bidang Pekerjaan 

PNS bekerja di berbagai bidang yang ada mulai dari pendidikan, pemerintahan, pendidikan, adsministrasi dan beberapa bidang lainya.

Sedangkan PPPK diangkat berdasarkan pekerjaan tertentu, sesuai dengan kebutuhan seperti guru, teknisi, atau beberapa bidang lain.

Kategori :