Tunjangan yang didapatkan PNS berupa tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan.
Sedangkan tunjangan PPPK diatur dalam peraturan presiden No.98 tahun 2020.
BACA JUGA:HP Samsung Galaxy A05 Kini Turun Harga di Bulan Mei 2024, Cek Spek Lengkapnya Disini
BACA JUGA:10 Tips Mengelola Dana KUR BRI untuk Pengembangan Bisnis, Salah Langkah Bisa Menyesal
Tunjangan ini berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan beberapa tunjangan lainya.
2. Gaji
Gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah No. 15 tahun 2019, dari golongan 1 A dimulai dari Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800, untuk gaji PNS golongan 4 E dimulai dari Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.
Gaji PPPK diatur dalam peraturan prsiden RI No. 98 tahun 2020, dimulai dari golongan 1 disekitar Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200 dan untuk golongan 4 dimulai dari Rp2.129.500 sampai 3.089.000.
Selain dari gaji dan tunjangan yang ada, perbedaan antara PPPK dan PNS juga dilihat dari status kepegawaiannya.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 25 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan Perbulan, Suku Bunga 6 Persen Pertahun
BACA JUGA:Bikin Gak Pede, Konsumsi 10 Makanan ini Bisa Hilangkan Mata Panda
Berikut ini perbedaan status pegawai antara PPPK dengan.
- Status Kepegawaian
PNS memiliki status kepegawaian tetap, yang berdasarkan undang-undang, dan telah diatur tentang hak dan kewajibanya secara rinci.
PPPK diangkat berdasarkan masa kerja dengan perjanjian.
Dan memiliki masa kerja yang telah diatur.
Status kepegawaian bersifat kontrak dan tidak permanen.