JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyelidikan kasus penggelapan dalam jabatan, dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, masuk babak baru.
Status Afandi Susilo alias Ko Apex, telah ditingkatkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Senin 20 Mei 2024.
"Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka," kata dia, saat diwawancara di Polda Jambi.
BACA JUGA:Tingkatan Kualitas Layanan, PLN UID S2JB Tambah Unit Pelaksana Baru di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Kenali 4 Tanda Overthinking dan Cara Mengatasinya!
Penetapan tersangka terhadap Ko Apex ini kata Kombes Andri Ananta, berdasarkan keterangan dan barang bukti yang dimiliki penyidik.
Dijadwalkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan Ko Apex dengan statusnya sebagai tersangka besok, hari Selasa 21 Mei 2024.
"Sesuai dengan panggilan, kami berharap (Ko Apex) bisa hadir," kata Kombes Andri Ananta.
Ko Apex sendiri kata dia, menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan, dan pemalsuan dokumen.
BACA JUGA:Di Hari Kebangkitan Nasional, Kapolda Jambi Serahkan Penghargaan untuk 22 Personel Berprestasi
BACA JUGA:UMKM di Bali Rasakan Dampak Positif Penyelenggaraan WWF ke-10
Seperti diketahui, sebelumnya penyidik telah menemukan tindak pidana dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen, dengan terlapor adalah Afandi Susilo alias Ko Apex.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, baru baru ini.
"Penyelidikan sudah menenukan tindak pidana, penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan," kata dia, belum lama ini.