Jakarta, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan akar permasalahan kenaikan UKT di berbagai Universitas Negeri karena adanya salah persepsi.
Kenaikan UKT diberbagai PTN buntut dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Adapun kenaikan UKT yang dimaksud Peraturan ini adalah untuk mahasiswa baru (Maru) 2024.
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada Mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," jelas Nadiem saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi X DPR RI.
Jadi Nadiem membantah rumor yang dibangun di sosial media terkait kenaikan UKT kepada mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.
BACA JUGA:Presiden Iran Ebrahim Raisi Tewas Akibat Helikopter Jatuh, Mantan Menlu Iran Salahkan AS
BACA JUGA:Tidak Rinci, MK Tolak Gugatan PHPU Pileg PPP untuk Dapil Jabar
Menurutnya, akar dari permasalahan UKT ini adalah dikeluarkannya Peraturan mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024
"UKT ini tidak sinkron dengan di kampus sehingga dikebijakan UKT tidak sesuai, ada yang naik 2 kali lipat, bahkan 5 kali lipat," ujar Nadiem
"Ini yang perlu kita kawal, apakah benar peraturan-peraturan ini menekankan kebijakan untuk menekan UKT secara serius di kampus atau tidak? atau ini hanya sebatas bisnisnya Perguruan tinggi di masyarakat" jelas Nadiem.
Menanggapi ketidak masuk akalan kebijakan kenaikan UKT, Nadiem Makarim memastikan pihaknya akan menghentikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang nilainya tak wajar di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN)
BACA JUGA:Bobby Nasution Resmi Jadi Kader Gerindra dan Daftar Bacagub Sumut
BACA JUGA:Gubernur Jambi Lantik Anggota Komisioner KPID Provinsi Jambi Periode 2024-2027, Ini Susunannya
"Jadi kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis ya. Tadi dari komisi X, terima kasih sudah memberikan masukkan dan saya berkomit beserta kemendikbud untuk memastikan," kata Nadiem kepada Komisi X DPR RI
"Karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya," tegas Nadiem.
Kemendikbud akan memeriksa sejumlah PTN yang disebut mengalami kenaikan UKT. Ketika ada lompatan-lompatan yang tidak rasional, maka kemendikbud akan mengkaji ulang mengenai UKT di PTN tersebut.
"Ini Komitmen saya dan Kemendikbudristek," ujar Nadiem.*