Tersangka diamankan di Desa Cibuntu, Bekasi, setelah menerima paket narkotika jenis MDMB-INACA seberat 107,18 gram yang dikirim dari Hongkong.
Sebagai informasi MDMB-INACA merupakan bahan dasar dalam membuat tembakau sintesis.
Tersangka SP diketahui sebelum tertangkap oleh petugas BNN pernah melakukan pembuatan tembakau sintesis di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pendidikan, Tambun, Jawa Barat.
BACA JUGA:Kabur dari Kasus Pelecehan Siswi, Kepsek MAS Tanjab Barat Masuk DPO
BACA JUGA:Beli Motor Yamaha Sekarang, Bisa Berpeluang Jadi Miliarder
Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas, tersangka SP mengaku mendapat arahan dari seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AS alias Bob.
Saat ini tersangka SP dan barang bukti telah diamankan oleh petugas.
Terakhir untuk kasus kelima, berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan jaringan antar Provinsi Medan – Jakarta.
Petugas BNN bekerjasama dengan BC kanwil Bali, NTT dan NTB melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penangkapan terhadap pria berinisial Za alias Ucok alias Ziro.
BACA JUGA:Suasana Hati Cepat Berubah, Ini 4 Zodiak Paling Moody
BACA JUGA:PKL Tugu Keris Siginjai dan Satpol PP Kota Jambi Bentrok, 5 Orang Diamankan
Ziro sendiri, saat itu sedang berada di Bali, Sabtu 27 April 2024. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 201,30 gram sabu dan 70 butir ekstasi siap edar.
Narkotika tersebut, disimpan di dalam sebuah tas di sebua penginapan di daerah Pemecutan, Denpasar, Bali.
Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti narkotika tersebut didapat dan dibawa dari Banyuwangi, Jawa Timur.
Pengakuannya, dia mendapat perintah seorang pria berinisial Bo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Menjaga Gunung Hapuk Sebagai Sumber Mata Air Bagi Suku Dayak Meratus