JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berencana mengalihkan Bank Perekonomian Nasional (BPR) milik pemerintah daerah (Pemda) ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Pada Desember 2023, OJK mencatat pemerintah daerah memiliki 83 BPR.
Peraturan ini meminta beberapa pemerintah daerah yang memiliki BPR untuk beralih ke BPD di kemudian hari.
“BPR-BPR ini bukan lagi milik kabupaten atau kota. Semuanya dihimpun di bawah koordinasi BPD. Jadi kepemilikan kabupaten/kota secara tidak langsung melalui BPD, kata Dian saat peluncuran Rencana Aksi Pengembangan dan Penguatan Industri (RP2B) BPR-BPRS.
BACA JUGA:Final Liga Europa: Atalanta Libas Leverkusen 3:0, Lae Dea Juara Liga Europa!
BACA JUGA:Ini Dia 6 Bahan Makanan yang Tidak Boleh Dicuci Sebelum Dimasak
Dian mengatakan, alasan utama BPD mengambil alih BPR-BPR adalah untuk mempercepat proses kerja BPR.
Menurut dia, kerja BPR akan sulit jika dana yang diberikan harus selalu melalui pemerintah provinsi yang biasanya memerlukan persetujuan DPRD dan pemangku kepentingan lainnya.
“Perlu langkah cepat dalam melakukan perbankan ini. Dan menurut saya beberapa prosedur terlalu panjang jika hanya bergantung pada dana pemerintah daerah karena memerlukan keputusan DPRD dan sebagainya,” jelas Dian.
Dian menjelaskan, aturan ini akan memudahkan BPR milik pemerintah daerah untuk beroperasi di bawah pengawasan BPD.
BACA JUGA:Terima SK, Pengurus KONI Tebo Bakal Dilantik, Jawir: Start Menuju KONI Berprestasi
BACA JUGA:5 Pemeriksaan Kesehatan yang Wajib Dilakukan Oleh Pria
Ke depan, tentu saja BPD akan melakukan pengawasan terhadap BPR di daerah dengan bantuan OJK.
“Ada BPD dan BPR, itu juga milik pemerintah daerah, tapi melalui BPD. BPD ini melakukan pengawasan, penyelamatan dan lain sebagainya, tentu OJK membantu,” sambung Dian.