"Saat ini polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku apakah ada korban yang lainnya," jelasnya.
BACA JUGA:Harga Terbaru iPhone SE 3, Performa Sama dengan iPhone 13 Pro Max
BACA JUGA:iPhone 12 Kini Turun Harga Lagi di iBox Spesial Awal Juni 2024, Cek Spesifikasinya
Addy juga menyampaikan bahwa untuk memulihkan trauma para korban, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan korban di Dinas Sosial Kabupaten Tebo atas tindak asusila yang dilakukan pelaku.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP pelaku dan play station yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. *