"Pada tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 Korban dihubungi oleh Saudara MARETA, bahwa Video Porno Korban dengan Saudari MA telah Viral di social media (Twitter), dan pada WhatsApp Group," sebutnya.
BACA JUGA:Gelar Jelajah Kuliner Nusantara, PTPN IV Palmco Dorong UMKM Sumut Naik Kelas
Kemudian pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib korban mendatangi konter tersebut untuk mengambil handphone miliknya, dan menanyakan mengapa videonya (video porno) tersebar di Sosial Media.
"Namun pihak Konter menyatakan bahwa pihak konter tidak melakukan perbaikan di konternya, namun diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan konter tersebut yaitu tempat Service GP untuk diperbaiki," jelasnya.
Kemudian Korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata Handphone milik korban sudah diambil oleh pihak Konter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 Wib.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait (Konter dan tempat Service GP), ternyata salah satu karyawan konter inisial JG pada tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 20.45 WIB, yang telah melakukan illegal access pada handphone milik korban.
BACA JUGA:Makanan ini Baik untuk Kesehatan Ginjal
"JG membuka file tersembunyi di galeri handphone korban dengan memasukkan password yang telah diminta oleh pihak konter kepada korban, pada saat handphone tersebut di service," tuturnya.
JG mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu Handphone milik karyawan konter a.n. AU dengan cara AIRDROP, dan dari Handphone AU video tersebut dikirimkan JG, via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya a.n. EJ, dan terhadap video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.
"Dalam hal ini, JG tidak melaksanakan tugasnya selaku TJ Service sesuai aturan (SOP), jika perbaikan LCD, pihak TJ service hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja, namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," ungkapnya.
Personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pencarian kediaman (tempat tinggal) karyawan konter an. JG, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Personil Subdit V Cyber membawa Tersangka Ke Mapolda Jambi, guna Penyidikan Lebih Lanjut. *