Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh Sudah Capek Lihat Berita Korupsi SYL

Rabu 05-06-2024,14:49 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Pemerasan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

BACA JUGA:Demokrat Siapkan 3 Nama Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal, Siapa Saja?

BACA JUGA:Soal Keterlibatan Teknisi Pihak Ketiga Konter HP di Kasus Video Syur Mahasiswa di Jambi, Ini Penjelasan Polisi

Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang antara lain digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. *

Kategori :