Wahyu Setiawan juga menjadi terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku dan saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Demokrat Siapkan 3 Nama Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal, Siapa Saja?
KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Wahyu dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. *