Keduanya dituduh sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
BACA JUGA:Jangan Cemas Gula Darah Naik, Makanan Manis Ini Aman Dimakan Oleh Penderita Diabetes
BACA JUGA:8 Tips Menghadapi Cowok Friendly Agar Tidak Mudah Baper, Para Cewek Wajib Catat!
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. *