KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Jelutung, menangkap dua pemuda karena terjerat kasus pembobolan rumah.
Keduanya ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Jelutung, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi IJ, pada hari Jumat 14 Juni 2024, pukul 07.30.
Dua pelaku ini berinisial FS (26), mahasiswa yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman No 107 RT 05 Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kemudian, NR (28) buruh yang juga tinggal di Jalan Jendera Sudirman RT 05, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
BACA JUGA:2 Hari Berturut-turut, H Abdul Rahman Penuhi Undangan Warga Seberang Kota Jambi
BACA JUGA:Simak! Jadwal Lengkap Euro 2024
Kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Safitri (32), warga Jalan Jenderal Sudirman Lorong Jelita No 108 RT 05 Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung.
Dalam laporan itu, Safitri dan bibinya mendapat kabar bahwa jendela depan rumah keluarganya sudah dibobol.
Safitri lantas masuk ke dalam rumah tersebut. Setelah dicek, ternyata memang benar kalau rumah itu sudah dibobol maling.
Setelah dicek, ada beberapa barang yang hilang, seperti besi 8 mm panjang 12 meter 20 batang, besi 6 mm panjang 12 meter 20 batang, reng baja ringan yang kecil 25 batang.
BACA JUGA:Latihan Perang di Puslatpur Martapura, PLN Lahat Siapkan Listrik Handal
BACA JUGA:Long Weekend, Informa Jambi Hadirkan Promo Cashback 20 Persen hingga Hadiah Langsung Recliner Sofa
Kemudian, reng baja ringan yang besar 20 batang, seng 4 buah, cat nippont paint 18 kg merek q-luq kode 5181 warna cream 2 ember besar, cincin besi yang sudah di rakit 2 karung yang 10 kg,
Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Jelutung. Dari situ, Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung melakukan penyelidikan di lapangan.