Selain mengadvokasi di PT TUN Jakarta, YPJ diwakili kuasanya, INTEGRITY Law Firm juga mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi (PT Jambi) atas perkara penyesuaian yayasan yang diklaim YPBJ. Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi tidak mencerminkan ketelitian dalam memeriksa suatu perkara.
BACA JUGA:Airnya Sebening Kaca, Ini Dia Profil Lengkap Dari Danau Paisupok di Sulawesi Tengah
BACA JUGA:Dinas Perikanan Tanjab Timur Terapkan Program Pengembangan Budidaya Perikanan Air Tawar
Padahal pada saat itu, Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan pendirian YPBJ telah terbit. Saat ini, dengan Putusan PT TUN Jakarta di atas, idealnya PT Jambi juga mengambil sikap yang sama bahwa keputusan pendirian YPBJ terbukti melanggar AUPB sehingga menghilangkan legal standing untuk berperkara di pengadilan mana pun.
“Dalam batas penalaran yang wajar, PT Jambi patut mengabulkan permohonan banding kami dan menyatakan YPBJ tidak memilki kepentingan hukum untuk melanjutkan perkara sebab yayasan buatan Husin Syakur ini telah dibatalkan pendiriannya oleh Majelis Banding PT TUN Jakarta,” tegas Muhamad Raziv Barokah, Senior Associate INTEGRITY Law Firm.
Raziv menambahkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama di PN Jambi sangat tidak rasional. Sebab, inti dari pembahasan persidangan tingkat pertama di PN Jambi adalah klaim sepihak YPBJ atas penyesuaian yayasan. Namun, Majelis Hakim tingkat pertama di PN Jambi sama sekali tidak menyinggung Peraturan Pemerintah yang mengatur syarat dan tata cara penyesuaian yayasan.
“Bagaimana mungkin suatu putusan hakim yang menilai keabsahan penyesuaian yayasan tetapi tidak mempertimbangkan Peraturan Pemerintah terkait? Padahal, fakta-fakta di persidangan dengan jelas menunjukkan bahwa YPBJ tidak memenuhi syarat sebagai yayasan penyesuaian dan Kemenkumham mencatat YPBJ sebagai suatu yayasan yang baru berdiri di tahun 2022. Tidak logis jika ada yayasan yang baru berdiri di tahun 2022 kemudian mengklaim semua kegiatan Yayasan Pendidikan Jambi yang telah ada sejak tahun 1977,” tutup Raziv. *