JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Viral Seorang karyawan di sebuah perusahaan di Singapura, Kandula Nagaraju, nekat menghapus server virtual perusahaan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 11 miliar. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk sakit hati setelah dipecat dari perusahaan tersebut.
Kandula Nagaraju sebelumnya bekerja di NCS, sebuah perusahaan yang menawarkan berbagai layanan teknologi dan informasi (IT). Dia mulai bekerja pada November 2021 bersama tim yang berjumlah 21 orang dan bertugas mengelola jaminan kualitas (quality assurance/QA) sistem komputer. Sistem ini mencakup 180 server virtual yang tidak menyimpan informasi sensitif.
BACA JUGA:Pemerintah Ancam Tutup Telegram Jika Tak Patuh dalam Pemberantasan Judi Online
Pada Oktober 2022, kontrak kerja Nagaraju dengan NCS diputus karena kinerjanya yang dinilai buruk. Hari kerja terakhirnya di NCS adalah pada 16 November 2022. Setelah dipecat, Nagaraju merasa bingung dan kesal karena dia merasa telah bekerja dengan baik. Setelah kehilangan pekerjaannya, dia kembali ke India.
Namun, dari India, Nagaraju menggunakan laptopnya untuk mengakses sistem NCS secara ilegal menggunakan kredensial login sebagai administrator. Pada Februari 2023, setelah mendapatkan pekerjaan baru, Nagaraju kembali ke Singapura. Dia menyewa kamar bersama mantan rekannya di NCS dan menggunakan jaringan WiFi rekannya itu untuk kembali mengakses sistem NCS pada 23 Februari 2023.
BACA JUGA:Antisipasi Musim Kemarau, Polres Muaro Jambi Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih ke Warga SAD
Nagaraju menulis beberapa skrip komputer untuk menguji apakah skrip tersebut bisa digunakan untuk menghapus server. Pada Maret 2023, dia mengakses sistem QA NCS sebanyak 13 kali. Pada 18-19 Maret, dia menjalankan skrip yang telah diprogram untuk menghapus 180 server virtual di sistem tersebut.
Akibat tindakan ini, tim internal NCS menyadari adanya gangguan karena sistem mereka tidak dapat diakses. Meskipun sudah mencoba mengatasi masalah tersebut, usaha mereka gagal. Peristiwa ini menyebabkan NCS mengalami kerugian hingga 917.832 dollar Singapura (sekitar Rp 11,1 miliar). Pada 11 April 2023, NCS melaporkan insiden ini ke kepolisian dengan membawa sejumlah alamat IP hasil penyelidikan internal untuk diselidiki lebih lanjut.
BACA JUGA:Peringati HLH Sedunia, Pemkab Muaro Jambi Gelar Uji Emisi dan Seminar Bagi UMKM
Akibat aksi ilegalnya, Nagaraju dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan pada Senin (10/6/2024). Hukuman ini diberikan atas satu tuduhan mengenai akses ilegal ke materi komputer.
Mantan Karyawan sakit hati dan Nekat Hapus Server Virtual Perusahaan senilai Rp 11 Miliar
Kamis 20-06-2024,22:23 WIB
Editor : Fajar
Kategori :