JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Temuan ini diperoleh melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada hari Senin 24 Juni 2024.
Kata dia, KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB.
BACA JUGA:Simak, Ini Jadwal Pengumuman PPDB JambiTingkat SMA/SMK dan SLB dan Cara Mengeceknya
BACA JUGA:Menteri AHY Berkunjung ke Jambi, Ini Agendanya
"Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menanggapi temuan ini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.
Surat edaran ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
"KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid, agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB," kata Budi.
BACA JUGA:Di iBox Harga iPhone 15 Sudah Turun Lebih dari Rp 2 Juta
Lanjutnya, bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap.
"Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," tegas Budi.
Masyarakat dapat mencari informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB di laman [jaga.id](https://jaga.id).