Surat Edaran 7/2024 juga menyebutkan bahwa ASN dan Non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang menerima, memberi, atau meminta gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi pada korupsi.
BACA JUGA:HP Samsung Galaxy A55 5G Turun Hingga Rp 500 Ribu
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024: Cek Disini Pinjaman Rp 10-25 juta, Angsuran Tempo Hingga 5 Tahun
Bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, disarankan untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.
Jika tidak bisa menolak, maka barang yang diterima dapat dilaporkan melalui situs [gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id/), email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau dengan datang langsung ke Gedung KPK.
KPK mengimbau agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan lancar tanpa adanya praktik kecurangan. Setiap kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dalam penyelenggaraan PPDB.
"Proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Budi.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 dari Rp 10 Juta sampai Rp 100 Juta
BACA JUGA:Update Harga Oppo di Bulan Juni 2024, Mulai Dari Harga Rp 1 Jutaan RAM 4GB
Ini agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
"Untuk itu, kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB," tutup Budi.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran dari masyarakat serta pihak terkait, diharapkan PPDB dapat dilaksanakan dengan jujur dan adil. Mari bersama-sama memastikan bahwa penerimaan siswa baru berjalan sesuai aturan dan tanpa ada praktik pungli atau gratifikasi.
Transparansi dan integritas adalah kunci untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan terpercaya. *