JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pinto Jayanegara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Pinto, langkah ini penting untuk memastikan kesiapsiagaan dan koordinasi yang optimal antara instansi terkait dalam menghadapi potensi karhutla di Jambi.
"Sangat penting bagi Jambi untuk memiliki SK Gubernur terkait siaga darurat karhutla, sebagaimana yang sudah ada di Sumatera Selatan dan Riau. Hal ini akan memungkinkan BNPB untuk memberikan dukungan yang efektif," ujar Pinto.
Pinto menjelaskan bahwa SK tersebut tidak hanya memberikan dasar hukum yang kuat bagi BNPB untuk turun tangan dalam penanggulangan karhutla, tetapi juga akan memfasilitasi koordinasi yang baik antara BPBD, TNI, Polri, dan masyarakat.
BACA JUGA:Maarten Paes Vs Lionel Messi, Segini Harga Pasaran Rekan Satu Tim Ini
BACA JUGA:Proyek Jalan Inpres Lintas Tebo Rimbo Bujang Masih Menunggu Pelaksana dari Kementerian PUPR
"Dengan musim kemarau yang akan segera tiba, perlu langkah-langkah antisipatif dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk mencegah karhutla," tegas Pinto.
Ia berharap bahwa dengan persiapan yang matang, Jambi dapat mengurangi risiko karhutla yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pinto menekankan urgensi penerbitan SK Siaga Darurat Karhutla sebagai langkah proaktif dalam memitigasi risiko karhutla di Jambi.
"Kita tidak bisa menunggu sampai ada kebakaran baru bertindak. Kesiapsiagaan harus diutamakan untuk menghindari bencana," papar Pinto.
BACA JUGA:Hari Ini, Polisi Periksa 2 Tersangka Baru Kasus Kekasih Dinar Candy, Ko Apex, di Polda Jambi
Selain itu, SK ini juga akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, seperti pembelian peralatan pemadam kebakaran, pelatihan petugas, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pinto juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan karhutla dengan menjaga hutan dan lahan, serta melapor kepada pihak berwenang saat menemukan tanda-tanda kebakaran.
Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi kebakaran hutan dan lahan yang merugikan bagi Jambi.*