JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang memungkinkan ibu hamil untuk mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU ini pada Selasa, 2 Juni 2024.
Dalam undang-undang ini, diatur bahwa ibu bekerja yang sedang hamil atau baru melahirkan berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama dan maksimal tambahan 3 bulan lagi jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," demikian tercantum dalam Pasal 4 (4) UU tersebut.
BACA JUGA:Evaluasi Pemilu 2024 dan RPJMN 2025-2029
BACA JUGA:Sekda Kota Jambi A Ridwan Hadiri Rakor Pengelolaan BMD di KPK
Kondisi yang termasuk dalam ketentuan ini meliputi masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran.
Selain itu, jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan atau komplikasi, ibu dapat mengajukan cuti hingga 6 bulan.
Pasal 5 UU ini juga menjelaskan bahwa setiap ibu yang mengambil cuti melahirkan atau istirahat selama 1,5 bulan karena keguguran tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap berhak menerima upah, meskipun besarannya diatur secara proporsional.
Berikut ketentuan upah selama cuti melahirkan:
a. 100% dari upah untuk 3 bulan pertama
BACA JUGA:Tim HUMAS UNJA Ikuti Raker HUMAS Diktiristek 2024
BACA JUGA:Hebat! 11 Tim UNJA Lolos PPK Ormawa Tingkat Nasional, Peringkat 1 se-Sumatra
b. 100% dari upah untuk bulan keempat
c. 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam