Jika pemberi kerja melanggar ketentuan ini, ibu yang bersangkutan dapat memperoleh bantuan hukum dari pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja perempuan di Indonesia.*
Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul Sah! Pemerintah Resmikan Undang-Undang Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan