Tok! Pemerintah Resmikan UU Cuti Melahirkan 6 Bulan

Kamis 04-07-2024,15:21 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

Jika pemberi kerja melanggar ketentuan ini, ibu yang bersangkutan dapat memperoleh bantuan hukum dari pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja perempuan di Indonesia.*

Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul Sah! Pemerintah Resmikan Undang-Undang Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan

Kategori :