JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi secara resmi menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya penanggulangan bencana di wilayahnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk DPRD.
"DPRD akan selalu memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan bencana," kata Pinto.
Dukungan ini akan dilakukan melalui langkah-langkah konkret seperti penetapan regulasi terkait, pengalokasian anggaran yang memadai, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana untuk memastikan efektivitas dan efisiensi.
BACA JUGA:Sejak Januari 2024, Ada 18 Titik Api di Kabupaten Tebo
BACA JUGA:Perombakan, Ini Susunan Pengurus PWI Kota Jambi yang Baru
Pinto juga menekankan pentingnya kerjasama antar instansi terkait dalam menangani bencana alam.
"Masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap potensi bencana alam serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi ancaman," tambahnya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menjadi landasan hukum utama bagi upaya penanggulangan bencana di Indonesia, yang mencakup pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan.
Dalam konteks ini, DPRD memiliki peran krusial dalam menyusun regulasi, melakukan pengawasan, mengalokasikan anggaran, serta turut serta dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
BACA JUGA:Ayah Ojak Buka Suara Terkait Batalnya Pernihahan Ayu Ting Ting, Sebut Tak Ada Penghianatan
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Muaro Jambi, Pengendara Motor Tewas Nyangkut di Bagian Depan Bus PT Rapi
DPRD Provinsi Jambi berkomitmen untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2007, dengan harapan dapat meningkatkan responsivitas dan ketangguhan Jambi dalam menghadapi bencana alam.