Sekretaris BKD Hasbullah dan Kabid Pengangkatan dan Data Pegawai Rini Herawati, terlihat sedang berbincang dengan anggota Polda Jambi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tim Ditreskrimsus Polda Jambi Datangi Kantor BKD Muaro Jambi
BACA JUGA:PLN UID S2JB Sediakan 32 SPKLU di 3 Provinsi, Begini Cara Cek Lokasinya
"Ya ada orang Polda datang ke sini mau minta data," ujar salah satu pegawai BKD.
Seperti diketahui, saat ini Muaro Jambi sedang heboh dengan seorang guru TK Muaro Jambi yang viral karena diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp75 juta.
Guru bernama Asniati itu sempat viral setelah dia mengadu ke DPRD Muaro Jambi karena tak sanggup mengembalikan uang tersebut.
Pihak DPRD Muaro Jambi berjanji akan memanggil Pj Bupati dan instansi terkait untuk menanyakan masalah ini.
BACA JUGA:Persib Bandung Ditinggal Alberto Rodriguez Pemain Asal Spanyol
BACA JUGA:Ini Sinopsis Film ‘Sekawan Limo’, Film Horor Bayu Skak: Dilarang Naik Gunung Sebelum 1 Suro?
Lalu bagaimana penjelasan Pemkab Muaro Jambi? Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2023.
Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono menyampaikan terkait pemberitaan yang viral itu, Pemda dan komisi 1 DPRD Kabupaten Muaro Jambi telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
Yang Pertama, Pemda dan DPRD telah berkoordinasi dan Konsultasi ke BKN Regional 7 Palembang untuk membantu penyelesaian permasalahan Ibu Asniati Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam.
Dari pertemuan itu, Kantor Regional VII BKN Palembang selanjutnya akan melaksanakan koordinasi lanjutan atas permasalahan ini.
BACA JUGA:Pedangdut Siti Badriah dan Ayu Aulia Bersiteru di Story Instagram, Begini Ceritanya
BACA JUGA:2 Tersangka Baru Kasus Ko Apex Ditahan
Sekda Budhi Hartono menjelaskan bahwa persoalan ini bukan temuan atas LHP BPK Tahun 2023 sebagaimana pemberitaan sebelumnya.