KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah melalui proses panjang, perselisihan yang disebabkan sengketa tanah di lahan SDN 212 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan keluarga Hermanto akhirnya menemui titik terang, dengan berdamainya kedua belah pihak.
Kesepakatan itu tercapai setelah kedua belah pihak mengadakan pertemuan di Pengadilan Negeri Jambi, Jalan Jendral Ahmad Yani, No 16, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Jumat, 12 Juli 2024 pagi.
Kesepakatan yang tercapai adalah, Pemkot Jambi melakukan pembayaran kepada keluarga Hermanto senilai Rp 1,78 M untuk tanah yang ditempati SDN 212, sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Pembayaran tersebut sesusai dengan putusan Mahkamah Agung," ucap Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Jambi Fahmi, seusai melakukan pertemuan bersama Hermanto dan Kuasa Hukumnya.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Terima Penghargaan Bintang Abhinaya Jagadhita dari Dekopin
BACA JUGA:Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Selain Jadi Presenter TV, Pegi Setiawan Rupanya Punya Nazar
Sebut Fahmi, Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat dengan keluarga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
"Kami sepakat melaksanakan putusan MA dengan sistem titip di Pengadilan," kata Fahmi.
Dirinya menjelaskan, sebelum uang tersebut diberikan, akan dilakukan penyesuaian pengukuran tanah sesuai amar putusan MA seluas 3.576 meter per segi.
"Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang di titipkan di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto," jelasnya.
BACA JUGA:Rodri Kembali ke Spanyol? Carvajal Bujuk Gabung ke Real Madrid
BACA JUGA:Honda Sinsen Dorong Kesadaran Safety Check, Untuk Keselamatan Berkendara
Dikesempatan ini, Pemkot Jambi juga telah membuat surat pernyataan, terkait komitmen untuk melakukan pembayaran," lanjut Fahmi.
"Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah akan dibuka oleh keluarga Hermanto, dan Senin 15 Juli 2024-red) anak sudah bisa sekolah di SDN 212," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hermanto, Ihsan menegaskan, setelah tercapainya kesepakatan bersama Pemkot Jambi, maka SDN 212 yang sebelumnya ditutup akan dibuka dan dipersilahkan kembali melakukan aktivitasnya.