"Dengan komitmen dan penyataan yang telah dibuat kita sepakati, maka kita akan buka sesuai kesepakatan," singkatnya.
BACA JUGA:Tahun 2024, Karhutla di Kabupaten Tebo Capai 3 Hektar
BACA JUGA:Paula Verhoeven Belum Jenguk Ayah Baim Wong yang Dirawat di Rumah Sakit, Ini Alasannya
Sebagaimana diketahui, Pemkot Jambi berkomitmen melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang mengadili perkara tersebut dengan telah menganggarkan dalam APBD Kota Jambi dana pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam amar putusan.
Namun realisasinya menjadi tertunda karena belakangan persoalan itu menjadi kisruh ketika dilakukan pengukuran oleh BPN terhadap objek tanah yang dipersengketakan, dengan ditemukannya perbedaan ukuran, bahkan kemudian muncul pula adanya dualisme kepemilikan yang di klaim oleh pihak Pertamina.
Oleh karenanya untuk menghindari terjadinya permasalahan dikemudian hari, Pemkot Jambi melakukan beberapa kali pembahasan dan kajian bersama Forkompimda, yang kemudian akhirnya disepakati menempuh mekanisme hukum dengan cara menitipkan sejumlah dana pembayaran ganti rugi tersebut ke PN Jambi, yang akhirnya mekanisme tersebut disepakati oleh keduabelah pihak.