Sebab lanjutnya, jika kursinya kosong, maka tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. Beda cerita kalau kursinya sudah nggak ada, itu bisa jadi pelanggaran.
"Tapi kalau kursinya ada, siswa yang mau bersekolah juga masih ada, tidak ada salahnya. Justru itu akan memberikan manfaat untuk masyarakat," katanya.
Ujang mengatakan, kalau berkaitan dengan aturan, rujukannya sudah ada.
"Prinsipnya aturan itu memberikan perlakukan yang adil dan bermanfaat untuk masyarakat, dalam kondisi dan situasi seperti ini, bisa dibuat kebijakan baru untuk memanfaatkan kursi yang kosong ini," kata dia.
Yang jelas lanjutnya, kursi itu jangan sampai nganggur, itu dibiayai dari dana APBD, uang rakyat. Kalau tidak bermanfaat untuk masyarakat buat apa.
Dia menambahkan, di sekolah juga ada guru, biaya listrik dan gedung yang dibiayai dari uang negara. Akan tetapi, jika kursi siswanya kosong, tentu itu sangat disayangkan.
Maka harus dimanfaatkan dengan baik. Dia berharap, kebijakan PPDB 2024 di Kota Jambi berjalan transparan sesuai dengan ketentuan. *