Berikut daftar SMPN Negeri di Kota Jambi yang sudah terpenuhi daya tampungnya:
1. SMP Negeri 6 telah terpenuhi calon peserta didik sesuai dengan daya tampung sebanyak 352 siswa dari 496 pendaftar.
2. SMP Negeri 7 telah terpenuhi sesuai daya tampung sebanyak 352 siswa dengan pendaftar 454.
3. SMP Negeri 11 juga telah terpenuhi daya tampungnya sebanyak 352 siswa dari 406 pendaftar.
4. SMP Negeri 16 juga telah terpenuhi sesuai daya tampung sebanyak 352 siswa dari 388 pendaftar,
5. SMP Negeri 17 telah terpenuhi sesuai dengan daya tampung sebanyak 288 siswa dari 325 pendaftar.
Untuk mengarahkan peserta didik yang belum tertampung, Dinas Pendidikan Kota Jambi, sesuai dengan kewenangannya mengarahkan calon peserta didik untuk mengisi pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama, dengan mempedomani ketentuan :
1. Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ;
2. Pasal 33 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan ;
3. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek RI Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pengumuman pengisian kuota untuk 1.628 calon peserta didik ini tentunya menjadi kabar gembira bagi orangtua calon peserta didik yang belum terdaftar di SMP Negeri.
Sebut saja Haryanto, seorang pekerja swasta, ketika dihubungi media ini menyampaikan apresiasinya atas kebijakan pengisian itu.
"Alhamdulillah, ini kabar gembira bagi anak kami yang belum dapat kuota di SMP Negeri. Sebelumnya beberapa waktu lalu kami sudah daftar PPDB online tapi mungkin belum terpenuhi syarat jadi belum terjaring," kata dia.
Dia memang menunggu dan berharap betul Pemkot mengumumkan kebijakan pengisian ini. "InsyAllah besok (Senin, red) kami langsung daftarkan anak kami," tuturnya.
Sebelumnya Kepala Satuan Tugas Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Uding Juharudin mengatakan, Pemda tak perlu takut untuk mengeluarkan regulasi pengisian kuota yang masih tersedia itu.
"Kalau kursinya (daya tampung, red) ada, siswa yang berniat masuk sekolah masih ada, aturannya juga ada, maka tidak ada masalah," kata dia.