JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Jasa Raharja Jambi menyerahkan amanah santunan meninggal dunia an.Yogi perdana.
Santunan diterima langsung oleh Asri Novianti (istri) selaku ahli waris yang sah dan berdomisili di Desa Pematang Pulai Kec.Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
Kejadian bermula Mobil Truck Box Hino B 9948 PXS berjalan dari arah Jambi menuju Merlung berjalan dilajur sebelah kiri, setiba di TKP Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Nopol hendak keluar dari SPBU mengarah ke Merlung, dikarenakan jarak sudah dekat tabrakan tidak bisa dihindari dan terjadi kecelakaan tersebut.
“Saya mewakili Jasa Raharja, ingin mengucapkan turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban an Yogi perdana. Dari data Laporan Kepolisian dan setelah dilakukan penelitian oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas, didapatkan lah kesimpulan bahwa korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja,"ujar Kepala Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Ni Made Ayu Mulidyawati, 16 Juli 2024.
BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi Proaktif Datangi Rumah Korban Kecelakaan di Desa Suban Batang Asam Tanjabar
Jasa Raharja Cabang Jambi terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian terhadap setiap korban kecelakaan yang terjadi.
Banyak jenis kecelakaan yang terjadi dan sangat diperlukan koordinasi yang baik dengan kepolisian terkait Laporan Polisi kasus kecelakaan. Lalu memastikan keabsahan kronologis yang sebenar-benarnya.
“Setelah dilakukan penelitian, didapat kesimpulan bahwa ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta.
Kami berharap dengan santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Ni Made Ayu Mulidyawati.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Raih Penghargaan Top GPR Figure Award 2024
BACA JUGA:Selamat! Polda Jambi Kembali Raih Kompolnas Awarda 2024 Sebagai Polda Terbaik
Santunan langsung diproses ketika berkas pengajuan santunan telah lengkap dan semua transaksi dilakukan dengan metode transfer.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjaminkan biaya rawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.*