Oleh karenanya Komisi III DPR sebagai mitra kerja BNPT selalu melakukan pengawasan dan evaluasi kerja program penanggulangan terorisme yang dilakukan oleh BNPT.
BACA JUGA:Mempercepat Penuaan, Kurangi Konsumsi 7 Makanan yang Bisa Membuah Kulit Cepat Keriput
BACA JUGA:Mobil Off-Road Listrik Pertama di Indonesia, Ini Penampakan Chery iCar 03
Evaluasi program penanggulangan terorisme
Aksi terorisme memberikan dampak besar bagi masyarakat. Oleh sebab itu, penanggulangan terhadap kejahatan terorisme tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa seperti penanggulangan kejahatan biasa.
Cara-cara luar biasa tersebut dapat tercermin dari peran dan fungsi BNPT yang diatur dalam undang-undang.
Bahkan lebih jauh lagi jika kita kaji dan analisis bersama, terlihat bahwa undang-undang tersebut mengatur terkait kebutuhan dalam kebijakan dan pelaksanaan di lapangan melalui peran antar-lembaga yang sinergis dan strategis.
Artinya, harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya satu atau dua lembaga atau pihak.
BACA JUGA:Hj Mursida, si Camat Hitam Putih, Ajak Warga Pasir Putih Dukung H Abdul Rahman
Metode untuk penindakannya juga memiliki perbedaan dengan program pemberantasan atau penegakan hukum yang diatur dalam KUHAP atau undang-undang lain di luar KUHP.
Hal ini karena dampak aksi terorisme sangat merusak hingga mengancam stabilitas keamanan negara.
Penanggulangannya bahkan lebih dikedepankan cara-cara pencegahan dan sinergisitas pre-emtif yang juga tidak seperti metode pencegahan biasa.
Peran ini telah dan masih dijalankan oleh BNPT dengan baik, namun tentunya masih terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan.
BACA JUGA:Honda EM1 e: dan Deretan Motor Berteknologi Tinggi Hadir di GIIAS 2024
BACA JUGA:Peringati HLUN Ke-28 Tingkat Kota Jambi, Ini Pesan Sekda A Ridwan