BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengamankan satu unit mobil minibus warna silver, beserta seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan benih lobster.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan benih lobster ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bungo pada Jumat 19 Juli 2024.
Tersangka kasus penyelundupan benih lobster ini berinisial JP (43), merupakan warga Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Dia ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Dalam Sehari Tiga Lokasi Lahan di Muaro Jambi Terbakar, Ini Penjelasan BPBD
BACA JUGA:Jokowi: Pelantikan Tiga Wamen untuk Lancarkan Transisi Pemerintahan
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto.
Kata dia, kasus ini berawal saat tim mendapat informasi di hari Kamis tanggal 18 Juli 2024. Info itu menyebutkan, akan ada penyelundupan benih lobster di Jalan Lintas Sumatera.
"Tim melakukan koordinasi dan berhasil melakukan penangkapan pada dini hari Jumat," kata AKP Febrianto.
Penangkapan dilakukan setelah mobil Kijang Inova warna silver dengan nomor polisi B 1865 JVG yang diduga mengangkut benih lobster diamankan.
BACA JUGA:Jokowi Hadiri Piala Presiden: Banyak Kompetisi Semakin Baik untuk Tim
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! PLN Bagi-bagi Hadiah untuk Pelanggan dalam Gelegar PLN Mobile 2024
Mobil tersebut ditemukan membawa 16 box styrofoam yang diduga berisi benih lobster, yang kemudian dibuka untuk memastikan isinya.
"Sopir mobil tersebut, Joko Purwanto, dibawa ke Mapolres Bungo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya," jelas AKP Febrianto.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.