“Ada 8 sasaran pada Operasi Patuh Siginjai 2024 yang akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 ini,” katanya.
Berikut 8 target utama dari Operasi Patuh Siginjai 2024:
1. Pengendara Sepeda Motor Membonceng Lebih dari Satu Orang
- Pelanggaran ini sering kali menyebabkan ketidakseimbangan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara sepeda motor diingatkan untuk mematuhi aturan hanya membonceng satu orang.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Dalam Sehari Tiga Lokasi Lahan di Muaro Jambi Terbakar, Ini Penjelasan BPBD
BACA JUGA:Jokowi: Pelantikan Tiga Wamen untuk Lancarkan Transisi Pemerintahan
2. Kendaraan Melawan Arus
- Kendaraan yang melawan arus berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Operasi ini akan menindak tegas pelanggaran tersebut untuk menjaga ketertiban di jalan.
3. Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor Tidak Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Helm SNI dirancang untuk melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan. Pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan helm SNI akan ditindak.
4. Penggunaan Sirine, Rotator, atau Strobo Tidak Sesuai Peruntukan
- Penggunaan sirine, rotator, atau strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.
Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan akan ditindak tegas.
BACA JUGA:Jokowi Hadiri Piala Presiden: Banyak Kompetisi Semakin Baik untuk Tim
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! PLN Bagi-bagi Hadiah untuk Pelanggan dalam Gelegar PLN Mobile 2024
5. Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Sesuai Aturan