Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo pasal 56 Ayat (2) tentang pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. *
Pungli di Kerinci, 3 Orang Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres Kerinci
Minggu 21-07-2024,21:28 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar
Kategori :
Terkait
Minggu 20-04-2025,19:47 WIB
Desa Pelompek Diterjang Banjir Akibat Hujan Deras di Kerinci, Rumah Warga Dipenuhi Lumpur
Selasa 15-04-2025,15:35 WIB
Terungkap! Uang Hasil Penipuan Penukaran Uang THR Dipakai Karyawan BNI Life untuk Ini
Selasa 15-04-2025,15:08 WIB
Modus Jasa Penukaran Uang Baru untuk THR, Karyawan BNI Life Larikan Uang Korban Sampai Rp381 Juta
Jumat 28-03-2025,13:27 WIB
Buka Rute Baru ke Kerinci, Ini Jadwal dan Harga Tiket Wings Air
Minggu 23-03-2025,08:58 WIB
Buronan Polda Riau Ditangkap di Kerinci, Polres Kerinci Ungkap Kasus Penadahan
Terpopuler
Selasa 22-04-2025,17:01 WIB
Ketahuan! Nih Dia Tampang Ian Kincai, DPO yang Kabur Ke Sumbar Terkait Kasus Illegal Drilling di Batanghari
Selasa 22-04-2025,15:10 WIB
Kenalin, Kartini Calon Perawat dari Suku Anak Dalam Binaan Sari Aditya Loka
Selasa 22-04-2025,22:53 WIB
Jambi Darurat Judi Online! Kapolda Jambi Tegaskan Harus Ada Penanggulangan
Selasa 22-04-2025,19:08 WIB
Naik Tajam! Segini Harga Emas Antam Hari Ini 22 April 2025
Terkini
Rabu 23-04-2025,10:42 WIB
Sering Duduk Seharian? Waspadai Bahaya Tersembunyi Ini yang Mengintai Tulang Belakang
Selasa 22-04-2025,23:53 WIB
Danrem 042/Gapu dan Kapolda Jambi Kompak Perkuat Soliditas Demi Menjaga Keamanan Wilayah
Selasa 22-04-2025,23:42 WIB