"Kami akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga nama baik institusi dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat," ujar Ponco.
BACA JUGA:Dorong Kualitas Layanan, Honda Sinsen Gelar Technical Skill Contest Mechanic & Service Advisor
BACA JUGA:Tragedi Kecelakaan Kereta Api Tabrak Toyota Rush di Deli Serdang, Enam Orang Meninggal Dunia
Pembentukan Satgas Pemberantas Judi Online
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Online.
Satgas ini akan bertugas untuk mengidentifikasi, menangani, dan memberantas aktivitas judi online di wilayah Jawa Tengah.
Pembentukan satgas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah pegawai kejaksaan lain untuk terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Penanganan Kasus oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang
Kasus-kasus judi online yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang menunjukkan keseriusan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menangani masalah ini.
BACA JUGA:Pungli di Kerinci, 3 Orang Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres Kerinci
BACA JUGA:Sekda Provinsi Jambi Ucapkan Terima Kasih kepada Petugas PPIH dan Memohon Maaf kepada Jemaah Haji
Dengan adanya 11 SPDP dari Polda Jawa Tengah, proses penegakan hukum terhadap pelaku judi online diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Adhi Prabowo menegaskan bahwa kejaksaan siap untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam menangani berkas-berkas perkara yang sudah diserahkan.
"Kami siap untuk segera melanjutkan proses hukum begitu berkas dari kepolisian diterima," tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai kejaksaan untuk selalu menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk tindakan melanggar hukum.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris: UMKM Sudah Mendapat Tempat di Hati Masyarakat
BACA JUGA:Sekda Budhi Hartono Sambut Kepulangan Jamaah Haji Asal Kabupaten Muaro Jambi
Kejati Jawa Tengah akan terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan internal maupun eksternal.