Simpan Sabu di Pondok, Warga Pauh Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun

Jumat 26-07-2024,23:34 WIB
Reporter : Koni
Editor : Risza S Bassar

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Narkoba menjadi perhatian serius bagi Polres Sarolangun. Keseriusan ini, dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun.

Informasi yang didapat jambi-independent.co.id, personel Satresnarkoba Polres Sarolangun menangkap seorang pria berinisial BHA warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. 

Penangkapan ini karena pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Rindradi mengungkapkan bahwa penangkapan BHA atas kepemilikan barang bukti  jenis sabu sebanyak 9,40 gram. 

BACA JUGA:Keren, Begini Penampakan Seragam Upacara Olimpiade 2024 Tim Indonesia Karya Didit Hediprasetyo

BACA JUGA:Nekat Buka Lahan dengan Cara Membakar, Polisi Tangkap Satu Warga Tebo

BHA sendiri ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun, pada hari Kamis 25 Juli 2024. pukul 22.00. 

Pria ini ditangkap di pondok tempat tinggalnya, tepatnya di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Saat ditangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupa 3 klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,40 gram. 

Selain Barang Bukti (BB) sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain di antaranya satu tas slempang merk Gress warna hitam, satu plastik hitam, satu kotak plastik warna putih.

BACA JUGA:Cek, Ini Ungkap Kasus Polda Jambi di Minggu ke 4 Bulan Juli, Ada TPPO

BACA JUGA:Bakal Gelar Musda X, Ini Pesan Gubernur Jambi Al Haris pada Pengurus DPD REI Provinsi Jambi

Kemudian, delapan bal klip plastik kosong, satu pipet yang diruncing, satu unit timbangan digital, tiga lembar uang pecahan Rp10 ribu, satu handpone merk Realme Note 50 warna biru.

Iptu Rindradi melanjutkan bahwa saat ini BHA sudah diamankan di Polres Sarolangun untuk penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kategori :