KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Meski sudah menjadi isu publik, keberadaan aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Kerinci masih merajalela.
Aktivitas Galian C ilegal ini, ada di Kecamatan Tanah Cogok yakni di Ujung Pasir dan Koto Petai.
Salah seorang warga setempat mengatakan, kegiatan Galian C di Ujung Pasir dalam dua hari ini tidak terlihat.
Alat berat yang biasanya ada di sana pun tidak ada. Menurutnya, ini karena dikabarkan adanya isu razia, sehingga pemilik alat berat menarik alatnya dan menghentikan aktivitas Galian C.
BACA JUGA:Sempat Terhenti Selama 56 Tahun, Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka oleh BPIP Ternyata Ada Dasarnya
BACA JUGA:BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka dan Buku Pendidikan Pancasila kepada 38 Kepala Daerah
Sedang di Koto petai informasi yang diterima media ini juga sempat berhenti namun dua hari terakhir aktivitas kembali terjadi.
Camat Tancho, Fauzi, saat dikonfirmasi soal Galian C ilegal ini langsung mengelak. Dia mengatakan bahwa galian tidak menjadi kewenangannya.
“Galian C Tidak kewenangan kami, itu kewenangan provinsi,” kata Camat Tancho.
Sementara itu, praktisi hukum, Victorious Gulo,mengatakan bahwa kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
BACA JUGA:Mendag Zulhas Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Impor Ilegal Lainnya Senilai Rp46 Miliar
BACA JUGA:Usai Gagal Tes TNI, Joni Si Bocah Merah Putih Dipanggil Kodim
Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Nah kalau kemudian pertambangan Galian C tersebut ternyata tidak berizin maka dapat dikatakan pertambangan liar atau ilegal," kata dia.
Hal itu merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba yang ancaman pidananya bisa 5 tahun penjara.