BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Sebesar Rp 60 Juta Cicilan Sangat Murah Tak Sampai Rp 1 Jutaan Perbulan
Kerusakan hutan juga dapat berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat sekitar hutan yang mengandalkan kegiatan ekonomi sehari-hari dari sumber daya rimba.
Belum lagi terjadinya berbagai bencana alam akibat kebotakan hutan, seperti erosi, banjir dan tanah longsor yang menimbulkan kerugian besar materiil hingga hilangnya banyak nyawa.
Gaya hidup hijau
Menyelamatkan hutan Indonesia bukan hanya tugas pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ini adalah pekerjaan besar yang mesti dipikul bersama semua kalangan dan pemangku kepentingan, dari langkah sederhana hingga tindakan keras.
BACA JUGA:KUR BCA 2024: Pinjaman Rp 75 Juta Cicilan Hanya Rp 1 Jutaan, Bunga Rendah untuk UMKM
BACA JUGA:Lembab dan Terawat, Ini 5 Kiat agar Kulit Lebih Sehat dan Kencang
Berikut sejumlah tindakan nyata yang dapat kita lakukan bagi perlindungan hutan dan masa depannya, sesuai kapasitas masing-masing:
- Masyarakat. Mulailah bergaya hidup hijau (go green) dengan menjadi konsumen yang bijak dan bertanggung jawab atas produk-produk hasil hutan. Anda bisa memilih dan membeli serta menggunakan dengan hemat produk-produk kayu dan turusannya (kertas, tisu) yang diproduksi secara lestari.
Warga, baik secara mandiri maupun dalam komunitas dapat menambah jumlah pohon di bumi dengan menanam di pekarangan rumah, di lingkungan sekitar atau memelopori aksi reboisasi di lahan-lahan gundul.
- Perusahaan. Tidak melakukan perusakan hutan dalam mencari bahan baku dan proses produksi. Mengambil dan memberi dari hutan secara berimbang. Setelah mengambil sumber daya hutan seperlunya, kemudian melakukan pemulihan atau konservasi.
BACA JUGA:Tingkatkan Kecerdasan Emosional dengan Rutin Lakukan 6 Hal Ini di Pagi Hari
BACA JUGA:6 Zodiak Paling Overthinking, Ada Cancer
- Pemerintah. Membuat regulasi berwawasan lingkungan, menegakkan kebijakan-kebijakan dan penerapan yang benar untuk melindungi hutan.
- Peradilan. Meskipun kita mendamba akan hadirnya peradilan khusus lingkungan hidup, namun bila itu terlalu lama untuk dapat direalisasikan, minimal semua pengadilan yang tengah menangani perkara kejahatan lingkungan, hendaknya memilih hakim yang berwawasan lingkungan dan memiliki keberpihakan terhadapnya. Dengan begitu itu mereka akan tergugah nuraninya untuk menghukum tegas para penjahat lingkungan.
Tak perlu ditegur oleh bencana baru tergugah kesadaran untuk menyelamatkan hutan. Mari mengembalikan hutan seperti dulu lagi, dengan berbagai peran yang mampu kita jalankan. Lestari hutanku, Selamat Hari Hutan Indonesia 2024. *